Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat
jpnn.com - JAKARTA - Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Isran Noor, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode bakti 2022-2023 pengganti Anies Baswedan, sudah sejak awal merasa resah dengan aturan tersebut.
Sesaat setelah resmi menjadi Ketum APPSI, pada 26 Oktober 2022, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung menyatakan menolak tegas jika penghapusan tenaga honorer dilakukan begitu saja, tanpa kajian.
“Dipikir-pikir lah, jangan asal hapus honor itu,” ungkap Isran Noor saat memberikan sambutan dalam acara Pra-Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan 26 Oktober 2022 silam, dikutip dari situs resmi APPSI.
Saat itu, Isran Noor juga mengingatkan pemerintah mengenai dampak kebijakan penghapusan honorer.
Dengan asumsi satu tenaga honorer punya dua anak dan satu istri/suami, maka aka nada banyak sekali yang terkena dampak PHK honorer.
Masih teka-teki apakah rencana honorer dihapus mulai 28 November 2023 akan benar-benar diterapkan. Ketum APPSI Isran Noor gerak cepat.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1